AERIALSAFETY&RULES

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA

NO PM 47 TAHUN 2016

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NO PM 180 TAHUN 2015 TENTANG PENGENDALIAN PENGOPERASIAN PESAWAT TANPA AWAK DI RUANG UDARA YANG DI LAYANI INDONESIA

PM_47_TAHUN_2016PM_47_TAHUN_20162PM_47_TAHUN_20163PM_47_TAHUN_20164PM_47_TAHUN_20165PM_47_TAHUN_20166PM_47_TAHUN_20167PM_47_TAHUN_20168

 

 

 

 


PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA

NO PM 180 TAHUN 2015

TENTANG PENGENDALIAN PENGOPERASIAN SISTEM PESAWAT UDARA TANPA AWAK DI RUANG UDARA YANG DI LAYANI INDONESIA

PM_180_Tahun_2015PM_180_Tahun_20152PM_180_Tahun_20153PM_180_Tahun_20154PM_180_Tahun_20155PM_180_Tahun_20156PM_180_Tahun_20157PM_180_Tahun_20158PM_180_Tahun_201510PM_180_Tahun_201511PM_180_Tahun_201512PM_180_Tahun_201513PM_180_Tahun_201513

Drone and UAV Safety Checklist

Drone and UAV Safety Checklist
Every pilot / operator and mission should be operated within the rules and regulations stipulated by the governing bodies applicable to you and your specific equipment.  All UAV’s / Drones / Transmitters / Receivers and Flight Controllers need to be well maintained for airworthiness at all times.

Every pilot flying for commercial purposes must obtain liability insurance.

Area & Environment
* Hazards / Site Selection
* Check for wires / cables
* Animals
* People / bystanders
* Property in the vicinity
* Site is away from nonessential participants
* Ability to maintain adequate buffer zones between aircraft and personnel;
* Minimize departures and landings over populated areas
* Take into account local topography, ensuring a visible line of sight towards the UAV at all times. Ensure the telemetry connection is not obstructed.
* Investigate potential alternative landing sites in case take-off site is obstructed.
* Psychological consideration (are you well rested, rushed, “get there-itis”, are you being pressured by client)
* Weather considerations
* Temperature
* Visibility
* Precipitation
* Wind Speed
* Upper winds / at altitude
* Rotor (lee side of large objects)
* Notify any bystanders or nearby property owners of your intentions (permission)
* Discuss flight plan with your co-pilot or spotter
* If flying in controlled airspace, have you notified airspace authority
* NOTAMs
* Can you reach authorities
* Do you need to maintain communication?
* First Aid Kit stocked, readily accessible and visible to anyone in the area.

Equipment / UAV / Drone
* Walk-around
* Crack in joints and structural members
* Loose or damaged screws, ties, fasteners, straps
* Loose or damaged wiring
* Loose or damaged connections (solder, plugs, etc.)
* Inspect prop mounts and screws and apply slight counter pressure on arms to check for loosened components
* FPV , inspect / clean FPV (Camera) Lens and insure it is secured and connects are firmly attached
* Camera settings are correct (still images, video, framerate)
* Battery / Batteries are fully charged, properly seated and Secured
* Fail-safe equipment functioning
* RTH (return to home)
* Recovery chute
* Firmware Airport Proximity Detection Functioning
* Props are smooth and free of damage / defect (check blade, surface and hub)
* Prop adapters are tight / secure
* Ensure voltage alarm is connected
* Ensure arming / idle timeout is properly configured
* Correct model is selected in transmitter (if applicable)
* Check RC transmitter shows the right range and centering for all sticks
* Perform range test

Mission Plan
* All actions and contingencies for the mission planned.
* Contingency planning should include safe routes in the event of a system failure, degraded performance, or lost communication link, if such a failsafe exists.
* Mission plans and flight plans should be shared with other operators in the vicinity.

Public Awareness
* Be courteous and polite
* You are an ambassador and your actions will affect other pilots and the industry in general
* Be professional / appear professional

Pre-flight / Run-up
* Verifying all transmitter, on-board aircraft and camera batteries are fully charged; (confirm voltages)
* Ensure no frequency conflicts with both video and transmitter / receiver
* Checking all control surfaces for signs of damage, loose hinges, and overall condition; Looking over the wing/rotors to ensure they are in good structural condition and properly secured;
* Check motor/engine and mounting attached to the airframe;
* Study propellers / mounting hardware (tight) / rotor blades for chips and deformation;
* Check the landing gear for damage and function
* Test electrical connections, plugged in and secure
* Ensure photo / video equipment mounting system is secure and operational.
* Check location of GPS equipment controlling the autopilot.
* Check the IMU movements in the ground control software.
* UAV in stabilization mode, ensure control surfaces move towards the correct positions
* UAV / Drone is in a level location safe for takeoff
* FPV / Power up ground station
* FPV / Power up Video receiver / goggles
* If using Video recorder turn on camera system
* Camera settings are correct (still images, video, framerate)
* SD camera memory clear and inserted into the camera
* Action / Start filming
* All transmitter controls move freely in all directions
* All transmitter trims in neutral position
* All transmitter switches in correct position( typically away)
* Transmitter throttle to zero
* Radio transmitter on
* Connect / power on battery to airframe
* Ensure led indicators and audible tones are correct
* Timer on (if applicable)
* FPV, confirm video is in monitor / goggles
* Scan for nearby cars / people / animals
* Say “CLEAR!”
* Arm flight controller
* Increase throttle slightly listening for any abnormalities
* Short 20-30 second hover at 3-5 feet (listen for vibrations / loose items)
* Confirm Voltage levels are correct

In-Flight
* Basics: If flying manually, always keep your fingers on the controller/transmitter.
* Never let the UAV out of your sight even for a second.
* Climb to a safe altitude away from potential hazards and to reduce noise pollution.
* Keep aircraft at a safe operating distance from people, electric utility lines and buildings.
* If the UAV must be flown over buildings or people, use a lightweight UAV and maintain a safe altitude for recovery and make every effort to minimize exposure.
* Spotter: Use a spotter whenever possible and appropriate, especially when flying by First Person View (FPV).
* Do not fly UAVs within distance defined by local laws of any private/commercial airport/helipad
* Do not fly around a pre-existing UAV flying site without a frequency-management agreement.
* Do not interfere with operations and traffic patterns at any airport
* Landing: Regardless of whether of a manual or automated UAV landing, scan landing area for potential obstruction hazards.
* Announce out loud “Preparing to Land”.
* Carefully land the aircraft away from obstructions and people.

Post-Flight
* Shutting Down: Turn the power off to the aircraft and/or disconnect the batteries.
* Turn off the transmitter.
* Turn the power off to the photo equipment.
* Visually check aircraft for signs of damage and/or excessive wear.
* Remove the unused fuel if applicable. Secure the aircraft.
* Check pictures: Verify that the UAV camera actually took the pictures.
* LOG FLIGHT


KETAHUILAH SEBELUM KAMU TERBANG

adalah kampanye pendidikan yang didirikan oleh Association  Unmanned Vehicle Systems International (AUVSI) dan Academy of Model Aeronautics (AMA) dalam kemitraan dengan Federal Aviation Administration (FAA) untuk mendidik calon pengguna tentang operasi yang aman dan bertanggung jawab atas Sistem pesawat tak berawak (UAS).

Seiring kegembiraan dan antusiasme terus berkembang di seputar UAS, dan kerangka peraturan terus berkembang, konsumen lebih banyak mencari untuk membeli UAS untuk penggunaan pribadi dan lebih banyak bisnis juga ingin menggunakan UAS. Para calon operator ini ingin terbang, dan terbang dengan selamat, tapi banyak yang tidak menyadarinya, hanya karena Anda bisa membeli UAS, tidak berarti Anda bisa menerbangkannya ke mana pun, atau untuk tujuan apa pun. Ketahui Sebelum Anda Terbang memberi tahu pengguna informasi dan panduan yang mereka butuhkan untuk terbang dengan aman dan bertanggung jawab.
Asosiasi Sistem Kendaraan Tak Berawak Internasional

Association for Unmanned Vehicle Systems International

ASOSIASI SYSTEM PESAWAT TANPA AWAK INTERNASIONAL

Asosiation Unmanned Vehicle Systems International (AUVSI), organisasi nirlaba terbesar di dunia yang didedikasikan untuk kemajuan sistem tak berawak dan robotika, mewakili lebih dari 7.500 anggota dari 60+ negara sekutu yang terlibat dalam bidang pemerintahan, industri dan akademisi. Anggota AUVSI bekerja di pasar pertahanan, sipil dan komersial. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi http://www.AUVSI.org dan http://www.IncreasingHumanPotential.org.

auvsi-logo-web-header

Academy of Model Aeronautics

Akademi Model Aeronautics (AMA) adalah organisasi berbasis masyarakat terkemuka di Amerika Serikat untuk penggemar model penerbangan. Dengan 175.000 anggota, AMA didedikasikan untuk kemajuan dan pengamanan aktivitas pemodelan. Akademi memberikan kepemimpinan, organisasi, kompetisi, perlindungan, representasi, pendidikan dan pengembangan ilmiah / teknis ke komunitas penerbangan model. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi http://www.modelaircraft.org.

 

ama-horiz-logo-print450

Federal Aviation Administration

Federal Aviation Administration (FAA) berkomitmen untuk menyediakan sistem kedirgantaraan teraman dan paling efisien di dunia. Badan ini sedang melaksanakan rencana integrasi sistem pesawat tak berawak yang aman dan bertahap ke dalam Sistem Ruang Udara Nasional. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi http://www.faa.gov/uas.

faa


Ketentuan Hukum Terkait Drone

dengan perkembangan teknologi, semakin banyak masyarakat Indonesia yang memiliki ” unnamed aerial vehicle ” atau yang biasa kita sebut dengan “drone”alias pesawat udara mini tanpa awak yang biasanya dikendalikan dengan remote dan frekuensi radio. Pada pesawat tersebut juga biasanya terpasang kamera action dengan resolusi tinggi yang dapat mengambil dan menyimpan gambar secara real time yang biasa digunakaan untuk footage video dan photo aerial ,
nah kita akan mengulas  ketentuan hukum atas drone berkamera tersebut Apakah mengambil gambar tanpa izin dibenarkan dengan menggunakan drone? Mengingat negara berkuasa atas wilayah udara Republik Indonesia.

Adapun karena keterbatasan ruang penjelasan dan literatur peraturan yang ada , penulis akan mencoba menjawab secara singkat dan jelas.

1.    Penggunaan Frekuensi Radio Tertentu

Perlu kiranya dibahas di sini bahwa penggunaan frekuensi radio tertentu itu sebenarnya sudah ada peraturannya di Indonesia, yaitu dalam Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”) yang mengatur bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin pemerintah. Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.

Hal ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (“Permenkominfo 4/2015”).

Permenkominfo 4/2015 mengatur bahwa setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib berdasarkan izin penggunaan spektrum frekuensi radio. Izin penggunaan spektrum frekuensi radio ini harus sesuai dengan peruntukan spektrum frekuensi radio dan tidak saling mengganggu Peruntukan spektrum frekuensi radio ditetapkan dalam tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia

Jika ada pihak yang menggunakan spektrum frekuensi radio tanpa memiliki izin, atau penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya dan menggangu pihak lain, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta Rupiah). Bahkan jika sampai mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara 15 tahun.

2.    Pengambilan Gambar dengan Kamera

Dalam hal pengambilan gambar melalui kamera dapat terjadi gambar berupa orang dan/atau benda lainnya. Apabila gambar berupa orang, maka kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”) khususnya Pasal 12 hingga Pasal 15 yang mengatur mengenai hak ekonomi atas potret.

Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UUHC menyebutkan bahwa:

(1) Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

(2) Penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.

Pelanggaran Pasal 12 UUHC diancam pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Tentunya, tetap ada pengecualian atas larangan dalam Pasal 12 UUHC, sebagai berikut:

1.    Untuk kepentingan keamanan, kepentingan umum, dan/atau keperluan proses peradilan pidana, instansi yang berwenang dapat melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi potret tanpa harus mendapatkan persetujuan dari seorang atau beberapa orang yang ada dalam potret.

2.    Kecuali diperjanjikan lain, pemilik dan/atau pemegang ciptaan fotografi (termasuk potret) berhak melakukan pengumuman ciptaan dalam suatu pameran umum atau penggandaan dalam suatu katalog yang diproduksi untuk keperluan pameran tanpa persetujuan pencipta, sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 12 (ada tujuan komersil dan melihat jumlah orang dalam foto).

Secara sederhana dapat dipahami bahwa, apabila seseorang melakukan publikasi potret orang lain tanpa tujuan komersial, maka kegiatan ini tidak dapat dihukum berdasarkan UUHC.

3.    Ketentuan Hukum Khusus Perihal Drone

Perihal pengaturan khusus perihal drone sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia (“PM 90”).

Dalam PM 90 tidak diatur mengenai dimana saja drone (pesawat udara tanpa awak) dapat digunakan, akan tetapi diatur mengenai di kawasan mana saja drone tidak dapat digunakan.

Drone tidak boleh dioperasikan pada kawasan dan ruang udara sebagai berikut:

1.    Kawasan udara terlarang (prohibited area).

Adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, dengan pembatasan yang bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.

2.    Kawasan udara terbatas (restricted area).

Adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan negara dan pada waktu tidak digunakan (tidak aktif), kawasan ini dapat dipergunakan untuk penerbangan sipil.

3.    Kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara.

Adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

4.    Controlled airspace.

Adalah jenis ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan (air traffic control service), pelayanan informasi penerbangan (flight information service), dan pelayanan kesiagaan (alerting service).

5.    Uncontrolled airspace pada ketinggian lebih dari 500 ft (150m).

Adalah jenis ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan informasi penerbangan (flight information service), pelayanan kesiagaan (alerting service), dan pelayanan saran lalu lintas penerbangan (air traffic advisory service).

Namun demikian terdapat pengecualiannya bahwa drone boleh dioperasikan di ketinggian lebih dari 500 ft (150m) dengan izin yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dalam hal kondisi khusus untuk kepentingan pemerintah seperti patroli batas wilayah Negara, patroli wilayah laut Negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktifitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan.

Khusus untuk drone yang memiliki kamera, diatur sebagai berikut:

1.    Sistem pesawat udara tanpa awak dengan kamera dilarang beroperasi 500 m dari batas terluar dari suatu kawasan udara terlarang (prohibited area) atau kawasan udara terbatas (restricted area).

2.    Dalam hal sistem pesawat udara tanpa awak digunakan untuk kepentingan pemotretan, perfilman dan pemetaan, harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan atau dipetakan.

Cukup jelaslah kiranya bahwa apabila drone tersebut ternyata dipasangkan kamera, maka ada kewajiban tambahan sebagaimana disebutkan di atas. Dalam hal ini Pemerintah Daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Adapun ketentuan pidana terhadap pelanggaran ketentuan pada PM 90 dapat ditemukan di UU Penerbangan, dimulai dari Pasal 410 s/d Pasal 443.

Perlu kiranya juga diperjelas bahwa peraturan di atas belum mencakup semua implikasi pengguaan drone yang secara kasuistis bisa terjadi seperti apabila drone tersebut menyebabkan kerusakan kepada properti atau benda milik pihak lain, yang mana mengenai hal ini dapat merujuk pada ketentuan pidana dalam KUHP.

4.    Ketentuan Terkait Lainnya

Drone, jika melihat pendefinisian pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 18 tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (“PM 18”), dapat dianggap sebagai Alat atau Perangkat Telekomunikasi. Pasal 1 angka 1, 2 dan 3 PM 18 menyebutkan sebagai berikut:

1.    Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

2.    Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

3.    Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

Karena drone termasuk juga alat telekomunikasi, maka kita merujuk pada Pasal 32 UU Telekomunikasi jo. Pasal 71 sampai 77 Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo Pasal 2 PM 18 secara khusus, diaturlah bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. Yang mana verifikasi atas pemenuhan persyaratan teknis tersebut dilaksanakan melalui sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dan/atau past market surveillance.

Dalam hal tidak ada sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, Pasal 52 UU Telekomunikasi mengatur bahwa barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik lndonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Akan tetapi, atas sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dan/atau past market surveillance ada pengecualiannya, yaitu dalam hal:

1.    Barang bawaan penumpang, barang bawaan awak sarana pengangkut, dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, berupa:

a.    alat dan perangkat telekomunikasi pelanggan (Customer Premises Equipment / ”CPE”) untuk keperluan pribadi paling banyak 2 (dua) unit, dan

b.    alat dan perangkat telekomunikasi non pelanggan (non CPE) untuk keperluan pribadi dan tidak diperjual belikan, dengan jumlah paling banyak 1 (satu) unit.

2.    Alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penelitian dan pengembangan, uji coba dan/atau penanganan bencana alam dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    tidak untuk diperdagangkan/digunakan untuk kepentingan komersial.

b.    dalam hal alat dan perangkat telekomunikasi menggunakan spectrum frekuensi radio wajib memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) sementara;

c.    jangka waktu penggunaan alat dan perangkat paling lama 1 (satu) tahun;

d.    setelah 1 (satu) tahun, alat dan perangkat telekomunikasi wajib disertifikasi apabila akan digunakan kembali atau wajib diekspor ke Negara asal;

e.    dalam hal alat dan perangkat telekomunikasi diekspor ke Negara asal, pemohon wajib melaporkan kepada Lembaga Sertifikasi dengan melampirkan surat pemberitahuan ekspor barang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3.    Alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penelitian dan pengembangan, uji coba, dan/atau penanganan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib mencantumkan alamat lokasi alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan;

4.    Alat dan perangkat telekomunikasi yang akan digunakan sebagai sampel uji dalam rangka proses pengujian, untuk perangkat CPE sebanyak 2 (dua) unit dan perangkat Non CPE sebanyak 1 (satu) unit dan/atau atas permintaan Balai Uji;

5.    Alat dan perangkat telekomunikasi yang menggunakan spesifikasi militer dan digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia;

6.    Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk perwakilan diplomatik dengan memperhatikan asas timbal balik; dan

7.    Alat ukur sarana telekomunikasi.

Adapun pengertian Perangkat Pelanggan atau CPE berdasarkan Pasal 1 ayat 7 PM 18 adalah setiap terminal dan perangkat terkait milik pelanggan dan tersambung dengan perangkat milik penyelenggara telekomunikasi.

Dasar Hukum:

1.    Undang Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi;

2.    Undang -Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan;

3.    Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta;

4.    Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;

5.    Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

6.    Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia;

7.    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No: 18 tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana terakhir diubah dengan .Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015.

 Pasal 33 ayat (2) UU Telekomunikasi

 Pasal 2 ayat (1) Permenkominfo 4/2015

 Pasal 2 ayat (2) Permenkominfo 4/2015

 Pasal 2 ayat (3) Permenkominfo 4/2015

Pasal 53 ayat (1) UU Telekomunikasi

Pasal 53 ayat (2) UU Telekomunikasi

Pasal 115 UUHC
Pasal 14 UUHC
Pasal 15 ayat (2) jo. Pasal 15 ayat (1) UUHC

Butir 2.2 dan 2.3 Lampiran PM 90

Butir 3.1 Lampiran PM 90

Butir 4.1 & 4.2 Lampiran PM 90

Pasal 1 angka 53 Undang -Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”)

Pasal 4 PM 18